![]() |
| Sumber: google.com |
Polisi menangkap seorang tersangka
kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior,
Ilham Bintang seorang nasabah Bank BCA bernama Pegik alias P. Kapolda Metro
Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, tersangka P ditangkap pada awal Maret
2020. Sementara itu, polisi masih memburu tersangka lainnya berinisial A.
"Jadi, ada dua DPO, satu orang
atas nama P sudah ditangkap. Dia membantu tersangka Desar untuk mendapatkan
data target korban, yakni IB (Ilham Bintang)," kata Nana di Polda Metro
Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Sementara itu, Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, tersangka P berperan mencari data
nasabah Bank BCA melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa
Keungan (OJK). Setelah mendapatkan data nasabah, tersangka P kemudian
mencocokkan data rekening nasabah Bank BCA dan data kartu kredit melalui
aplikasi khusus.
"Setelah mendapat SLIK OJK,
kemudian dicocokkan dengan (data) kartu kredit melalui aplikasi, lalu
diserahkan ke tersangka Desar (data nasabah Ilham Bintang)," ujar Yusri.
Kepolisian sebelumnya menangkap
delapan tersangka. Masing-masing tersangka bernama Desar (D), Hendri Budi
Kusumo (H), Heni Nur Rahmawati (H), Rifan Adam Pratama (R), Teti Rosmiawati
(T), Wasno (W), Jati Waluyo (J), Arman Yunianto (A).
Tersangka Desar merupakan otak dari
kasus pembobolan rekening milik nasabah Bank BCA, Ilham Bintang. Desar
ditangkap di kecamatan di daerah Palembang, Sumatera Selatan. Desar merupakan
sindikat pembobol rekening asal Sumatera Selatan. Korbannya tak hanya Ilham
Bintang karena dia mengaku telah beraksi sebanyak 19 kali sejak tahun 2018.
Bahkan saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api di
kediaman Desar.
Menurut polisi, total kerugian
seluruh korban pembobolan rekening oleh Desar diperkirakan mencapai Rp 1
miliar. Dalam menjalankan aksi pembobolan rekening, Desar dibantu dua orang
kepercayaan, yakni tersangka Teti dan tersangka A.
Tersangka Teti adalah orang yang
membantu membobol rekening di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Teti juga
membantu menguras uang Ilham Bintang, senilai Rp 300 juta yang disimpan di dua
rekening bank. Selain itu, Desar juga diketahui berperan membuat rekening
penampung untuk menyimpan uang hasil penipuan.
Desar memperoleh data pribadi Ilham
Bintang karena bantuan tersangka Hendri. Hendri merupakan karyawan salah satu
bank swasta yakni BPR Bintara Pratama Sejahtera. Hendri berperan menjual data
nasabah menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) kepada Desar.
SLIK OJK tersebut memuat data pribadi
nasabah di antaranya nomor induk kependudukan (NIK), limit penarikan uang dalam
rekening, dan data kartu kredit. Hendri dibantu dua tersangka lainnya yakni
Heni dan Rifan untuk mengumpulkan data nasabah secara acak sesuai permintaan
Desar. Kemudian, dia menjual data nasabah itu, salah satunya milik Ilham
Bintang, seharga Rp 100.000.
Transaksi jual beli data nasabah itu
sudah dilakukan sejak Januari 2019. Harga penjualan data nasabah sempat turun
sejak awal tahun 2020. Namun, polisi mencatat keuntungan yang diperoleh Hendri
dari transaksi jual beli data nasabah itu mencapai Rp 500 juta.
Setelah mendapatkan data rekening
pribadi milik Ilham Bintang, Desar mencoba menghubungi nomor pribadi Ilham.
Namun, saat itu nomor telepon Ilham tidak dapat dihubungi karena dia tengah
berada di Australia. Desar selanjutnya merencanakan aksi pembobolan menggunakan
duplikat nomor Ilham.
Dia meminta bantuan Teti untuk
mengurus pembuatan SIM card baru duplikat nomor Ilham di gerai Indosat di
sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Bintaro. Proses pembuatan SIM card baru
itu membutuhkan KTP Ilham. Oleh karena itu, Ilham dibantu tersangka Jati untuk
membuat KTP palsu berdasarkan data pribadi Ilham Bintang yang tertera pada SLIK
OJK.
Tersangka Jati diketahui memiliki
usaha percetakan. KTP palsu itu pun dibuat menggunakan foto tersangka Arman.
Setelah mencetak KTP palsu itu, Teti ditemani tersangka Wasno mengurus proses
pembuatan SIM card duplikat nomor Ilham di gerai Indosat. Teti kemudian
menyerahkan nomor duplikat Ilham kepada Desar.
Setelah mendapatkan duplikat nomor
Ilham, Desar kemudian meretas akun email pribadi Ilham untuk membobol rekening.
Desar pun bisa masuk ke dua rekening milik Ilham dan menguras uang hingga Rp
300 juta. Uang hasil pembobolan itu digunakan untuk belanja online dan membagi
kepada para tersangka. Ilham Bintang baru menyadari rekeningnya telah dibobol
saat dia tiba di Indonesia.
Kemudian, dia melaporkan kasus
tersebut ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Januari 2020. Atas perbuatannya, para
tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8
tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20
tahun penjara.
Sumber: Megapolitan.kompas.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar