![]() |
| Sumber: Google |
Koordinator
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang beranggotakan Boyamin Saiman dan
anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi
Mulya, Nadia Mulya, ingin segera mendatangi KPK untuk menyerahkan dokumen bukti
baru untuk kasus Bank Century.
"Pada
rabu siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk
kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin
Saiman.
Bukti dan
fakta terbaru ini sudah diberikan kepada pihak KPK, karena data ini sangat
penting bagi MAKI. Data ini untuk juga untuk memperkuat lagi praperadilan yang
sudah dicantumkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
MAKI ingin mempraperadilankan
KPK kembali dikarenakan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan termohon (KPK) agar
segera melakukan perjalanan hukum yang selanjutnya dan sesuai dengan peraturan hukum
yang sudah di tentukan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas kasus
korupsi yang terjadi pada Bank Century beberapa waktu silam.
"Dalam
bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,
Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan
atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau
Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Kenyataannya
sampai saat ini pun KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka
yang baru untuk kasus ini sehingga haruslah dibantu dengan KPK untuk melawan
perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber:
akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar