Tampilkan postingan dengan label Bank Century. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank Century. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 November 2018

Kasus Misbakhun Bukanlah Kasus Pindana Inilah Buktinya

Sumber: Google
Misbakhun korupsi? hmm ternyata selama saya sudah mencari tau dari banyak sumber jadi seperti ceritanya. Memang benar pernah heboh sekali berita adanya bahwa Misbakhun korupsi, hasil dari yang saya baca ternyata kasus Misbakhun waktu itu tuduhannya ialah pemalsuan letter of credit (L/C) di Bank Century.

Tetapi kini Ia bebas karena Peninjauan Kembali (PK), dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tak bersalah. Kasusnya dinyatakan sebuah kasus perdata, bukanlah pidana. Yuk baca lengkapnya..

Semenjak di era Pemerintahan Susilo Bambang Yuhdoyono (SBY) Misbakhun masih menjadi anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dimana waktu itu kasus skandal Bank Century pun menghilang.

Setelah beberapa lama kemudian, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di desak agar melanjutkan dan berharap segera menyelesaikan kasus Century yang akhirnya nama mantan wakil Presiden Boediono juga kembali mencuat di masyarakat Indonesia.

"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini, saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan" ujar Misbakhun.

Pada posisi itulah Misbakhun sedang merasakan pahitnya pada saat dirinya menjabat menjadi anggota DPR, lalu kasus tersebut muncul yang akhirnya Misbakhun sempat tertuduh menjadi tersangka pemalsuan L/C fiktif Bank Century di tahun 2010 silam.

Pengadilan pun memberikan keputusan kepada Misbakhun bahwa akan di tahan selama dua tahun di dalam penjara. Tetapi Misbakhun tetap gigih karena Ia tak merasa bersalah, para kolega pun mendukung Misbakhun bahwa Ia tak bersalah.

Akhirnya Misbakhun memohon Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA pun mengabulkan permohonannya yang akhirnya terjadilah PK MA yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012. Setelah ditelusuri dan di tinjau kembali, MA memberikan keputusannya bahwa Misbakhun itu bukanlah kasus pidana tetapi kasus perdata.

Kasus Misbakhun pun akhirnya selesai, dan keputusan tersebut membuat Misbakhun telah dibebaskan dari penjara. Memperbaiki nama Misbakhun korupsi hanyalah kesalahan, mengembalikan martabatnya juga.

Kemudian Misbakhun pindah ke partai Golkar, Ia pun pindah ke Golkar bukan karena ada masalah dengan PKS. Waktu kasus Misbakhun mencuat pertama Ia diberhentikan dari keanggotaan DPR melalui Pergantian Antar Waktu (PAW), dan yang kedua Ia pribadi pindah ke Golkar demi mengembangkan jiwa politiknya.

Tetapi setelah liku-liku yang Misbakhun rasakan sekarang Ia kembali menjadi angggota DPR dalam komisi X. Baginya penjara itu membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal bersifat duniawi. Misbakhun pun membuka hatinya lebar-lebar bahwa Ia harus cepat memaafkan semua orang yang telah mendzoliminya dengan tuduhan-tuduhan semua itu.

Sabtu, 20 Oktober 2018

Niatan SBY Untuk Kejalur Hukum Didukung Bamsoet


Sumber: Google
Seorang ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meladeni polemik artikel media daring Asia Sentinel persoalan skandal Bank Century yang telah menyeret Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus pencucian uang pada Bank Century.

Bambang pun meminta KPK untuk cepat usut tuntas skandal Bank Century. Sebagai penggerak Hak Angket Century pada saat itu, Bamseot telah menganjurkan asumsi perbuatan melanggar hukum.

Maka dari itu bisa dilakukan ialah hanya mendesak KPK untuk segera menyelesaikan kasus Century tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung dan tidak di kelarkan.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.

Ternyata, Bamsoet juga sudah siap dan yakin untuk mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke jalur hukum.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.



Sumber: akurat.co

Jumat, 19 Oktober 2018

MAKI Ingin Praperadilan Kembali


Sumber: Google
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang beranggotakan Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, ingin segera mendatangi KPK untuk menyerahkan dokumen bukti baru untuk kasus Bank Century.

"Pada rabu siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.

Bukti dan fakta terbaru ini sudah diberikan kepada pihak KPK, karena data ini sangat penting bagi MAKI. Data ini untuk juga untuk memperkuat lagi praperadilan yang sudah dicantumkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI ingin mempraperadilankan KPK kembali dikarenakan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan termohon (KPK) agar segera melakukan perjalanan hukum yang selanjutnya dan sesuai dengan peraturan hukum yang sudah di tentukan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas kasus korupsi yang terjadi pada Bank Century beberapa waktu silam.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Kenyataannya sampai saat ini pun KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka yang baru untuk kasus ini sehingga haruslah dibantu dengan KPK untuk melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.



Sumber: akurat.co