| Sumber: Google |
Kasus Misbakhun pernah menghebohkan Masyarakat
Indonesia dengan sebuah tudingan "Misbakhun
korupsi" itu membuat Misbakhun
tak takut sama sekali. Ia bisa menyelesaikan masalah tersebut dan di bebaskan
dari penjara.
Sewaktu Mukhamad
Misbakhun berprofesi menjadi seorang anggota Panitia aktif kasus Century di
DPR, pernah mendapatkan tuduhan yang menyatakan bahwa Misbakhun korupsi dimana dirinya terkena tuduhan kasus pemakaian
L/C palsu di Bank Century pada 26 April 2010, yang membuat dirinya menjadi
bersalah dan berurusan dengan kepolisian.
Akibat tuduhan terlibatnya dalam kasus tersebut, dan
dianggapnya Misbakhun korupsi saat era pemerintahan Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) membuat Misbakhun
mendapatkan hukuman 2 tahun di penjara. Namun, Misbakhun tak terima karena tidak ada yang salah dengan dirinya
yang akhirnya Misbakhun mengajukan
Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).
Setelah di telusuri adapun keputusan PK MA yang diajukan oleh
Misbakhun menyatakan bahwa kasus Misbakhun bukanlah kasus pidana
akan tetapi yang sebenarnya adalah kasus perdata. Dan karena semua itu Misbakhun dibebaskan dari penjara dan
juga mengembalikkan nama baiknya serta martabatnya pada kedudukan semula.
Bagi Misbakhun
penjara itu membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal bersifat duniawi.
Misbakhun pun membuka hatinya
lebar-lebar bahwa Ia harus segera memaafkan semua orang yang telah
mendzoliminya dengan tuduhan-tuduhan semua itu.
Setelah kasus
Misbakhun telah usai akhirnya ia pindah dari PKS ke Golkar, Ia pindah bukan
karena permasalahan Misbakhun korupsi.
Tetapi karena posisinya telah tergantikan pada saat itu.
Setelah melewati masa kegelapan itu semua dan kasus Misbakhun selesai pun sekarang
masih berprofesi menjadi Politisi Partai Golongan Karya, Daerah Pilihan Jawa
Timur II dan Anggota DPR Komisi X.
Kasus Misbakhun bisa diambil pelajarannya, saya
pribadi berharap bahwa para penguasa itu harusnya bisa mengambil contoh dari
sebuah kesalahan ini. Dan menjadikannya penguasa yang tidak menyalahgunakan
jabatannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar