| Google.com |
Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sarankan produsen agar kemasan yang digunakan
itu harus yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Nomor Izin Edar
(NIE). Tak hanya itu, YLKI juga menegaskan dan meminta masyaraat untuk selalu
memperhatikan setiapkemasan produk yang digunakan untuk keperluan rumah.
Peneliti
YLKI, Nataliya Kurniati dalam keterangannya, menyikapi adanya pihak yang
memelintir pernyataannya untuk membangun narasi tidak benar tentang BPA dalam
kemasan air galon.
“Saya
sampaikan ini untuk perlindungan terhadap konsumen dan juga perusahaan lokal
dari serbuan produk-produk luar yang banyak tidak memenuhi standar yang aman
digunakan untuk wadah makanan dan minuman,” ujar Staf Peneliti YLKI, Nataliya
Kurniati.
Secara
rutin pemeirntah memeriksa Nomor Izin Edar (NIE) yang sudah diterbitkan BPOM
pada label. Nomor tersebut menandakan pemenuhan persyaratkan pangan yang teruji
aman dan bermutu. Proses isi ulang dilakukan di ruang dengan standard hygiene
yang cukup tinggi.
Sebagaimana
kita ketahui dalam berita itu disebutkan Ahli Kesehatan Lingkungan, Kementerian
Kesehatan RI, Iwan Nefawan, mengatakan Kemenkes telah meminta Komisi IX DPR RI
supaya mendesak pihak BPOM segera mengeluarkan aturan bagi produsen makanan,
minuman dan obat-obatan memberi label peringatan konsumen pada kemasan yang
mengandung BPA.
YLKI dalam
hal ini hanya mengingatkan agara masyarakat itu tidak asal dalam menggunakan
packaging atau produk kemasan tanpa mereka tau resiko yang terjadi. Maka dari
itu YLKI berani meyakinkan masyarakat kalau kemasan air ber-SNI ini aman
dikonsumi.
Sumber: Arahkata.com


