Kamis, 21 Januari 2021

Oknum Tak Bertanggung Jawab Catut Nama YLKI Dalam Narasi Hoax BPA Di Kemasan Air

Google.com


Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sarankan produsen agar kemasan yang digunakan itu harus yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Nomor Izin Edar (NIE). Tak hanya itu, YLKI juga menegaskan dan meminta masyaraat untuk selalu memperhatikan setiapkemasan produk yang digunakan untuk keperluan rumah.

Peneliti YLKI, Nataliya Kurniati dalam keterangannya, menyikapi adanya pihak yang memelintir pernyataannya untuk membangun narasi tidak benar tentang BPA dalam kemasan air galon.

“Saya sampaikan ini untuk perlindungan terhadap konsumen dan juga perusahaan lokal dari serbuan produk-produk luar yang banyak tidak memenuhi standar yang aman digunakan untuk wadah makanan dan minuman,” ujar Staf Peneliti YLKI, Nataliya Kurniati.

Secara rutin pemeirntah memeriksa Nomor Izin Edar (NIE) yang sudah diterbitkan BPOM pada label. Nomor tersebut menandakan pemenuhan persyaratkan pangan yang teruji aman dan bermutu. Proses isi ulang dilakukan di ruang dengan standard hygiene yang cukup tinggi.

Sebagaimana kita ketahui dalam berita itu disebutkan Ahli Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan RI, Iwan Nefawan, mengatakan Kemenkes telah meminta Komisi IX DPR RI supaya mendesak pihak BPOM segera mengeluarkan aturan bagi produsen makanan, minuman dan obat-obatan memberi label peringatan konsumen pada kemasan yang mengandung BPA.

YLKI dalam hal ini hanya mengingatkan agara masyarakat itu tidak asal dalam menggunakan packaging atau produk kemasan tanpa mereka tau resiko yang terjadi. Maka dari itu YLKI berani meyakinkan masyarakat kalau kemasan air ber-SNI ini aman dikonsumi.

 

Sumber: Arahkata.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar