Rabu, 21 November 2018

Keberanian Misbakhun Dalam Menjalani Kasusnya Patut Diapresiasi

Sumber: Google
Apresiasi datang dari Pengamat Politik, Sebastian Salang, atas keberaniannya  Mukhamad Misbakhun, yang membuka 'pemidanaan politik' yang dialaminya atas tuduhan Misbakhun Korupsi di bawah rezim era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Misbakhun cukup berani menuangkan pengalamannya itu di dalam bukunya. Karena buku itu akan akan beredar ke publik. Artinya Misbakhun akan bisa mempertanggungjawabkan dan dan membuktikan bila dipertanyakan," kata Sebastian, ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (16/10/2012).

Sebastian Salang menanggapi buku Misbahkun yang berjudul "Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century," yang kemarin diluncurkan dan dibahas oleh sejumlah narasumber seperti: Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra, Ikrar Nusa Bhakti, Yudi Latief, dan Hajriyanto Y. Thohari.

"Itu artinya dalam era demokrasi, ternyata praktik pembungkaman terhadap orang berbeda pendapat, terhadap yang ingin ungkap kasus tertentu yang terkait penguasa masih terjadi. Padahal seharusnya di alam demokrasi, hal itu tak boleh dilakukan," tegas Sebastian.

Karena itu, belajar dari pengalaman kasus Misbakhun sendiri, Sebastian mengatakan bahwa hal itu membuktikan perangkat hukum ternyata masih bisa dijadikan sebagai alat penguasa menghantam lawan politik.

Dalam posisi demikian, wajar bila publik merasa aparat tak bisa mengungkapkan keadilan. "Kalau dibiarkan maka akan mengancam demokrasi," katanya.

Dalam proses Peninjauan Kembali (PK), kasus Misbakhun dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA), yang berarti tuduhan bahwa Misbakhun korupsi tidak benar dan masih ada celah kecil bagi munculnya keadilan. Walau kemudian di sisi lain, kata Sebastian, kita tak bisa memungkiri ada penegak hukum yang masih bisa diintervensi.

"Semoga semakin banyak orang yang berani mengungkapkan seperti dalam kasus Misbakhun sehingga keadilan semakin bisa kita perjuangkan," tandasnya.

Di dalam bukunya, Misbakhun bercerita bagaimana dia bersikeras tidak melihat adanya setitik alasan pun, berdasarkan logika keadilan hukum dan hak-hak kewarganegaraan, untuk menandatangani dokumen penangkapannya saat itu.

"Apa yang dilakukan terhadap diri saya akan menjadi noktah hitam perjalanan pemerintahan Presiden SBY," tegas Misbakhun.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung upaya sejumlah anggota DPR untuk terus mengungkap tabir misteri dibalik kasus bailout Bank Century.

"Saya memberi penghargaan kepada Misbakhun, Akbar Faisal, Bambang Soesatyo dan anggota DPR lainnya yang gigih berjuang dan sepenuh hati mengusahakan keadilan tercipta dalam kasus Century," tegasnya.

Selasa, 13 November 2018

Kasus Misbakhun Bukanlah Kasus Pindana Inilah Buktinya

Sumber: Google
Misbakhun korupsi? hmm ternyata selama saya sudah mencari tau dari banyak sumber jadi seperti ceritanya. Memang benar pernah heboh sekali berita adanya bahwa Misbakhun korupsi, hasil dari yang saya baca ternyata kasus Misbakhun waktu itu tuduhannya ialah pemalsuan letter of credit (L/C) di Bank Century.

Tetapi kini Ia bebas karena Peninjauan Kembali (PK), dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tak bersalah. Kasusnya dinyatakan sebuah kasus perdata, bukanlah pidana. Yuk baca lengkapnya..

Semenjak di era Pemerintahan Susilo Bambang Yuhdoyono (SBY) Misbakhun masih menjadi anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dimana waktu itu kasus skandal Bank Century pun menghilang.

Setelah beberapa lama kemudian, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di desak agar melanjutkan dan berharap segera menyelesaikan kasus Century yang akhirnya nama mantan wakil Presiden Boediono juga kembali mencuat di masyarakat Indonesia.

"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini, saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan" ujar Misbakhun.

Pada posisi itulah Misbakhun sedang merasakan pahitnya pada saat dirinya menjabat menjadi anggota DPR, lalu kasus tersebut muncul yang akhirnya Misbakhun sempat tertuduh menjadi tersangka pemalsuan L/C fiktif Bank Century di tahun 2010 silam.

Pengadilan pun memberikan keputusan kepada Misbakhun bahwa akan di tahan selama dua tahun di dalam penjara. Tetapi Misbakhun tetap gigih karena Ia tak merasa bersalah, para kolega pun mendukung Misbakhun bahwa Ia tak bersalah.

Akhirnya Misbakhun memohon Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA pun mengabulkan permohonannya yang akhirnya terjadilah PK MA yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012. Setelah ditelusuri dan di tinjau kembali, MA memberikan keputusannya bahwa Misbakhun itu bukanlah kasus pidana tetapi kasus perdata.

Kasus Misbakhun pun akhirnya selesai, dan keputusan tersebut membuat Misbakhun telah dibebaskan dari penjara. Memperbaiki nama Misbakhun korupsi hanyalah kesalahan, mengembalikan martabatnya juga.

Kemudian Misbakhun pindah ke partai Golkar, Ia pun pindah ke Golkar bukan karena ada masalah dengan PKS. Waktu kasus Misbakhun mencuat pertama Ia diberhentikan dari keanggotaan DPR melalui Pergantian Antar Waktu (PAW), dan yang kedua Ia pribadi pindah ke Golkar demi mengembangkan jiwa politiknya.

Tetapi setelah liku-liku yang Misbakhun rasakan sekarang Ia kembali menjadi angggota DPR dalam komisi X. Baginya penjara itu membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal bersifat duniawi. Misbakhun pun membuka hatinya lebar-lebar bahwa Ia harus cepat memaafkan semua orang yang telah mendzoliminya dengan tuduhan-tuduhan semua itu.