Senin, 10 Desember 2018

Kasus Misbakhun Pernah Booming Dikalangan Masyarakat

Sumber: Google
Kasus Misbakhun pernah menghebohkan Masyarakat Indonesia dengan sebuah tudingan "Misbakhun korupsi" itu membuat Misbakhun tak takut sama sekali. Ia bisa menyelesaikan masalah tersebut dan di bebaskan dari penjara.

Sewaktu Mukhamad Misbakhun berprofesi menjadi seorang anggota Panitia aktif kasus Century di DPR, pernah mendapatkan tuduhan yang menyatakan bahwa Misbakhun korupsi dimana dirinya terkena tuduhan kasus pemakaian L/C palsu di Bank Century pada 26 April 2010, yang membuat dirinya menjadi bersalah dan berurusan dengan kepolisian.

Akibat tuduhan terlibatnya dalam kasus tersebut, dan dianggapnya Misbakhun korupsi saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat Misbakhun mendapatkan hukuman 2 tahun di penjara. Namun, Misbakhun tak terima karena tidak ada yang salah dengan dirinya yang akhirnya Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).

Setelah di telusuri adapun keputusan PK MA yang diajukan oleh Misbakhun menyatakan bahwa kasus Misbakhun bukanlah kasus pidana akan tetapi yang sebenarnya adalah kasus perdata. Dan karena semua itu Misbakhun dibebaskan dari penjara dan juga mengembalikkan nama baiknya serta martabatnya pada kedudukan semula.

Bagi Misbakhun penjara itu membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal bersifat duniawi. Misbakhun pun membuka hatinya lebar-lebar bahwa Ia harus segera memaafkan semua orang yang telah mendzoliminya dengan tuduhan-tuduhan semua itu.

Setelah kasus Misbakhun telah usai akhirnya ia pindah dari PKS ke Golkar, Ia pindah bukan karena permasalahan Misbakhun korupsi. Tetapi karena posisinya telah tergantikan pada saat itu.

Setelah melewati masa kegelapan itu semua dan kasus Misbakhun selesai pun sekarang masih berprofesi menjadi Politisi Partai Golongan Karya, Daerah Pilihan Jawa Timur II dan Anggota DPR Komisi X.

Kasus Misbakhun bisa diambil pelajarannya, saya pribadi berharap bahwa para penguasa itu harusnya bisa mengambil contoh dari sebuah kesalahan ini. Dan menjadikannya penguasa yang tidak menyalahgunakan jabatannya

Minggu, 02 Desember 2018

Yusril: Kasus Misbakhun Tidak Ada Sangkut Paut Dengan Kasus Korupsi

Sumber: Google
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, kasus Misbakhun Korupsi yang membuat Muhammad Misbakhun harus menjalani beberapa hukuman, tidak ada kaitannya dengan sebuah kasus Korupsi. Akan tetapi banyak masyarakat menganggap itu sebagai kasus yang membuat Misbakhun Korupsi.

"Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Yusril, saat acara launching buku tentang Misbakhun yang berjudul "Melawan Takluk", Senin (15/10) di Jakarta.

Dijelaskan Yusril, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas. Dia menilai, kasus letter of credit yang dituduhkan kepada kasus Misbakhun itu aneh. Seorang komisaris perusahaan dituntut harus bertanggungjawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” katanya.

Dia menegaskan, terjadinya kasus mengenai Misbakhun Korupsi itu pun terjadi karena Mukhammad Misbakhun sangat lantang bersuara dalam mengungkapkan dan meminta skandal Bank Century dibawa ke jalur hukum saat menjadi anggota DPR. Menurut dia, sampai sekarang ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Bank Centrury itu.

Yusril juga menegaskan mengenai kasus Misbakhun seharusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Mukhammad Misbakhun. Dan itu membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.

“PK tetap membatalkan kasasi dan membebaskan serta mengembalikan ke posisi semula,” ujar pada perkataannya itu.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun Korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Sebelum launching buku itu digelar teater yang menggambarkan tentang detik-detik kasus Misbakhun yang dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus Misbakhun Korupsi mengenai gugat dugaan LC fiktif Bank Century.

Mukhammad Misbakhun menegaskan, buku kriminalisasi terhadap dirinya merupakan noktah hitam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. “SBY Demokrat sejati, taat hukum, menjunjung Hak Asasi Manusia, tetapi dalam kasus saya beliau terbukti melakukan kriminalisasi,” kata Misbakhun dalam sambutannya. “Dan ini akan dicatat dalam sejarah pemerintahan SBY bahwa dalam pemerintahannya beliau pernah memenjarakan seseorang yang namanya Mukhammad Misbakhun,” ungkap dia.

Misbakhun mengaku tegar saat dipenjara. Apalagi, ketika keluarganya menerima semua itu. Karenanya, ia salut kepada anak dan istrinya. “Itu merupakan energi positif bagi saya, bagaimana saya harus melawan. Bagaimana strategi saya harus melawan,” katanya.

Rabu, 21 November 2018

Keberanian Misbakhun Dalam Menjalani Kasusnya Patut Diapresiasi

Sumber: Google
Apresiasi datang dari Pengamat Politik, Sebastian Salang, atas keberaniannya  Mukhamad Misbakhun, yang membuka 'pemidanaan politik' yang dialaminya atas tuduhan Misbakhun Korupsi di bawah rezim era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Misbakhun cukup berani menuangkan pengalamannya itu di dalam bukunya. Karena buku itu akan akan beredar ke publik. Artinya Misbakhun akan bisa mempertanggungjawabkan dan dan membuktikan bila dipertanyakan," kata Sebastian, ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (16/10/2012).

Sebastian Salang menanggapi buku Misbahkun yang berjudul "Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century," yang kemarin diluncurkan dan dibahas oleh sejumlah narasumber seperti: Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra, Ikrar Nusa Bhakti, Yudi Latief, dan Hajriyanto Y. Thohari.

"Itu artinya dalam era demokrasi, ternyata praktik pembungkaman terhadap orang berbeda pendapat, terhadap yang ingin ungkap kasus tertentu yang terkait penguasa masih terjadi. Padahal seharusnya di alam demokrasi, hal itu tak boleh dilakukan," tegas Sebastian.

Karena itu, belajar dari pengalaman kasus Misbakhun sendiri, Sebastian mengatakan bahwa hal itu membuktikan perangkat hukum ternyata masih bisa dijadikan sebagai alat penguasa menghantam lawan politik.

Dalam posisi demikian, wajar bila publik merasa aparat tak bisa mengungkapkan keadilan. "Kalau dibiarkan maka akan mengancam demokrasi," katanya.

Dalam proses Peninjauan Kembali (PK), kasus Misbakhun dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA), yang berarti tuduhan bahwa Misbakhun korupsi tidak benar dan masih ada celah kecil bagi munculnya keadilan. Walau kemudian di sisi lain, kata Sebastian, kita tak bisa memungkiri ada penegak hukum yang masih bisa diintervensi.

"Semoga semakin banyak orang yang berani mengungkapkan seperti dalam kasus Misbakhun sehingga keadilan semakin bisa kita perjuangkan," tandasnya.

Di dalam bukunya, Misbakhun bercerita bagaimana dia bersikeras tidak melihat adanya setitik alasan pun, berdasarkan logika keadilan hukum dan hak-hak kewarganegaraan, untuk menandatangani dokumen penangkapannya saat itu.

"Apa yang dilakukan terhadap diri saya akan menjadi noktah hitam perjalanan pemerintahan Presiden SBY," tegas Misbakhun.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung upaya sejumlah anggota DPR untuk terus mengungkap tabir misteri dibalik kasus bailout Bank Century.

"Saya memberi penghargaan kepada Misbakhun, Akbar Faisal, Bambang Soesatyo dan anggota DPR lainnya yang gigih berjuang dan sepenuh hati mengusahakan keadilan tercipta dalam kasus Century," tegasnya.

Selasa, 13 November 2018

Kasus Misbakhun Bukanlah Kasus Pindana Inilah Buktinya

Sumber: Google
Misbakhun korupsi? hmm ternyata selama saya sudah mencari tau dari banyak sumber jadi seperti ceritanya. Memang benar pernah heboh sekali berita adanya bahwa Misbakhun korupsi, hasil dari yang saya baca ternyata kasus Misbakhun waktu itu tuduhannya ialah pemalsuan letter of credit (L/C) di Bank Century.

Tetapi kini Ia bebas karena Peninjauan Kembali (PK), dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tak bersalah. Kasusnya dinyatakan sebuah kasus perdata, bukanlah pidana. Yuk baca lengkapnya..

Semenjak di era Pemerintahan Susilo Bambang Yuhdoyono (SBY) Misbakhun masih menjadi anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dimana waktu itu kasus skandal Bank Century pun menghilang.

Setelah beberapa lama kemudian, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di desak agar melanjutkan dan berharap segera menyelesaikan kasus Century yang akhirnya nama mantan wakil Presiden Boediono juga kembali mencuat di masyarakat Indonesia.

"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini, saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan" ujar Misbakhun.

Pada posisi itulah Misbakhun sedang merasakan pahitnya pada saat dirinya menjabat menjadi anggota DPR, lalu kasus tersebut muncul yang akhirnya Misbakhun sempat tertuduh menjadi tersangka pemalsuan L/C fiktif Bank Century di tahun 2010 silam.

Pengadilan pun memberikan keputusan kepada Misbakhun bahwa akan di tahan selama dua tahun di dalam penjara. Tetapi Misbakhun tetap gigih karena Ia tak merasa bersalah, para kolega pun mendukung Misbakhun bahwa Ia tak bersalah.

Akhirnya Misbakhun memohon Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA pun mengabulkan permohonannya yang akhirnya terjadilah PK MA yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012. Setelah ditelusuri dan di tinjau kembali, MA memberikan keputusannya bahwa Misbakhun itu bukanlah kasus pidana tetapi kasus perdata.

Kasus Misbakhun pun akhirnya selesai, dan keputusan tersebut membuat Misbakhun telah dibebaskan dari penjara. Memperbaiki nama Misbakhun korupsi hanyalah kesalahan, mengembalikan martabatnya juga.

Kemudian Misbakhun pindah ke partai Golkar, Ia pun pindah ke Golkar bukan karena ada masalah dengan PKS. Waktu kasus Misbakhun mencuat pertama Ia diberhentikan dari keanggotaan DPR melalui Pergantian Antar Waktu (PAW), dan yang kedua Ia pribadi pindah ke Golkar demi mengembangkan jiwa politiknya.

Tetapi setelah liku-liku yang Misbakhun rasakan sekarang Ia kembali menjadi angggota DPR dalam komisi X. Baginya penjara itu membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal bersifat duniawi. Misbakhun pun membuka hatinya lebar-lebar bahwa Ia harus cepat memaafkan semua orang yang telah mendzoliminya dengan tuduhan-tuduhan semua itu.

Sabtu, 20 Oktober 2018

Niatan SBY Untuk Kejalur Hukum Didukung Bamsoet


Sumber: Google
Seorang ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meladeni polemik artikel media daring Asia Sentinel persoalan skandal Bank Century yang telah menyeret Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus pencucian uang pada Bank Century.

Bambang pun meminta KPK untuk cepat usut tuntas skandal Bank Century. Sebagai penggerak Hak Angket Century pada saat itu, Bamseot telah menganjurkan asumsi perbuatan melanggar hukum.

Maka dari itu bisa dilakukan ialah hanya mendesak KPK untuk segera menyelesaikan kasus Century tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung dan tidak di kelarkan.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.

Ternyata, Bamsoet juga sudah siap dan yakin untuk mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke jalur hukum.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.



Sumber: akurat.co

Jumat, 19 Oktober 2018

MAKI Ingin Praperadilan Kembali


Sumber: Google
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang beranggotakan Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, ingin segera mendatangi KPK untuk menyerahkan dokumen bukti baru untuk kasus Bank Century.

"Pada rabu siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.

Bukti dan fakta terbaru ini sudah diberikan kepada pihak KPK, karena data ini sangat penting bagi MAKI. Data ini untuk juga untuk memperkuat lagi praperadilan yang sudah dicantumkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI ingin mempraperadilankan KPK kembali dikarenakan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan termohon (KPK) agar segera melakukan perjalanan hukum yang selanjutnya dan sesuai dengan peraturan hukum yang sudah di tentukan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas kasus korupsi yang terjadi pada Bank Century beberapa waktu silam.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Kenyataannya sampai saat ini pun KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka yang baru untuk kasus ini sehingga haruslah dibantu dengan KPK untuk melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.



Sumber: akurat.co

Bukti Atas Keterlibatan SBY Di Century


Sumber: Google
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku akan mengungkap secara detail dan sejelas-jelasnya terkait keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus korupsi Bank Century yang telah merugikan negara triliunan rupiah.

Setya Novanto mengaku memiliki banyak data dan fakta yang sangat akurat dan siap untuk membongkar kasus Bank Century, Dan untuk itu, ia mengklaim bahwa ia siap untuk bekerja sama dengan KPK untuk segera menyelesaikan kasus Century.

Hal itu pun disampaikan oleh Setya Novanto pada saat dirinya sedang menjawab pertanyaan dari beberapa media publik yang membahas kekemungkinannya Susilo Bambang Yudhoyono terlibat dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9).

Pria kelahiran Bandung Setya Novanto itu meyakini kalau dirinya memiliki banyak fakta yang sangat kuat dan akurat mengenai orang-orang yang terlibat dalam kasus Bank Century. Karena pada kala itu Setya Novanto masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, dan ketua pansus yang saat itu ditunjuk langsung.

 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujarnya dengan singkat.

Menurut Setya Novanto, kasus bailout Bank Century itu terjadi pada era Pemerintahan SBY, yang telah melibatkan beberapa pihak. Maka dari itu harusnya ada tersangka lain dalam kasus tersebut melainkan terpidana Budi Mulya.

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya.

SBY terlibat itu menurut Novanto, dikarenakan kebijakan itu dulu diputuskan sesuai dengan izin dan harus sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia pada masa itu.

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto.

Setya pun merasa adanya janggal, Kenapa KPK sampai sekarang tidak segera untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, seharusnya berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap juga yang pelaku lain dan ikut serta dalam kasus Century.

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya.

"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century.

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto.

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah dia.

Hingga saat ini pun KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus Century padahal sudah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Padahal dalam surat dakwaan Budi Mulya itu Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk bersamanya, sebagaimana terhitung dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya pernah mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan hasil pengamatan terkait dengan kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Hasil kajian tersebut telah dibahas pula di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Sumber: akurat.co